SERTIFIKASI KESEHATAN KELAS SATU
Sertifikasi kesehatan ini wajib diberikan kepada :
a.Airline transport Pilot
b.Commercial Pilot
c.Flight Navigator
Syarat-Syarat Sertifikasi :
Untuk mendapatkan sertifikasi kesehatan maka setiap personil wajib melengkapi syarat-syarat administrasi sebagai berikut :
a.Pas Photo berwarna terbaru berukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 lembar (khusus pemohon pemula).
b.Daftar isian riwayat kesehatan yang telah diisi.
c.Fotocopy Sertifikat kesehatan terakhir.
d.Hasil pengujian kesehatan dari dokter umum yang telah memiliki izin penguji kesehatan.
Jangka waktu berlakunya :
Sertifikat kesehatan kelas satu hanya berlaku untuk jangka waktu 6 bulan.
Instansi pemberi izin Untuk memperoleh sertifikasi kesehatan harus melalui permohonan yang diajukan secara tertulis oleh perorangan atau institusi / perusahaan yang mempekerjakan personil penerbangan kepada Direktorat jenderal Penerbangan.
Pembiayaan Untuk memperoleh sertifikat kesehatan kelas satu dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
B.SERTIFIKASI KESEHATAN KELAS DUA
Sertifikat kesehatan ini wajib diberikan kepada :
a.Light Engineer.
b.Air Traffic Controller.
c.Flight Ettendant.
d.Private Pilot.
e.Student Pilot.
Link Terkait :
Sertifikasi Kesehatan 1