Syarat-Syarat Sertifikasi :
Untuk mendapatkan sertifikasi kesehatan maka setiap personil wajib melengkapi syarat-syarat administrasi sebagai berikut :
a.Pas Photo berwarna terbaru berukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 lembar (khusus pemohon pemula).
b.Daftar isian riwayat kesehatan yang telah diisi.
c.Fotocopy Sertifikat kesehatan terakhir.
d.Hasil pengujian kesehatan dari dokter umum yang telah memiliki izin penguji kesehatan.
Jangka waktu berlakunya :
Sertifikasi kesehatan kelas dua hanya berlaku untuk jangka waktu 12 bulan.
Instansi pemberi izin
Untuk memperoleh sertifikasi kesehatan harus melalui permohonan yang diajukan secara tertulis oleh perorangan atau institusi / perusahaan yang mempekerjakan personil penerbangan kepada Direktorat jenderal Penerbangan. Pembiayaan Untuk memperoleh sertifikat kesehatan kelas satu dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
C.SERTIFIKASI KESEHATAN KELAS TIGA
Sertifikat kesehatan ini wajib diberikan kepada :
a.Flight Operation Officer.
b.Basic Air Traffic Services.
c.Sport Pilot.
d.Flight Service Officer.
e.Aircraft maintenance Engineer.
f.Petugas Pelayanan Informasi Aeronautika (AIS).
g.Teknisi Elektronika Penerbangan.
h.Teknisi Listrik Penerbangan.
i.Petugas Pemandu parkir Pesawat Udara.
j.Petugas Pertolongan Kecelakaan Pesawat dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK)
k.Operator Garbarata.
l.Operator Peralatan Pelayanan Darurat Pesawat Udara.
m.Teknisi Perawatan kendaraan dan Peralatan PKP-PK.
n.Petugas Salvage.
o.Petugas Pengujian barang dan Penumpang di Bandar Udara.
p.Petugas Penanganan pengangkutan bahan dan / atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
Link terkait : Sertifikasi Kesehatan 1