Karantina : Karantina dari bahasa Italia; quarante giorne empat puluh hari adalah
“pengasingan” daripada seseorang atau sesuatu, biasanya sebelum masuk negara lain. Hal ini dilakukan karena diduga atau mengidap penyakit. Dalam masa pengasingan, biasanya di pelabuhan atau bandara, dilakukan penelitian akan keadaan apakah mengancam kesehatan atau tidak.
Tindakan Karantina
1.Kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen.
2.Kesesuaian dokumen dengan pemeriksaan fisik.
3.Tidak tertular hama penyakit hewan karantina.
4.Kelengkapan, kebocoran dan kerusakan kemasan.
Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan
Pengasingan, pengamatan, perlakuan masa karantina, hanya dilakukan bila :
1.Pemeriksaan fisik tidak dapat dilakukan di tempat pemasukan/pengeluaran; atau
2.Dokumen tidak dapat dilengkapi dalam waktu tertentu; dan
3.Terdapat kecurigaan adanya hama penyakit hewan karantina yang memerlukan pemeriksaan fisik lebih cermat dan memerlukan waktu yang lama menurut pertimbangan dokter hewan karantina.
1.Dokumen tidak dapat dilengkapi dalam waktu tertentu;
2.Terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik; atau
3.Terdapat kecurigaan adanya hama penyakit hewan karantina eksotik;
4.Terdapat adanya hama penyakit hewan karantina yang tidak dapat dibebaskan atau disembuhkan.
Sertifikasi Kesehatan 1
Syarat-Syarat Sertifikasi
Syarat-Syarat Sertifikasi 2
Karantina Dan Sertifikasi Kesehatan
“pengasingan” daripada seseorang atau sesuatu, biasanya sebelum masuk negara lain. Hal ini dilakukan karena diduga atau mengidap penyakit. Dalam masa pengasingan, biasanya di pelabuhan atau bandara, dilakukan penelitian akan keadaan apakah mengancam kesehatan atau tidak.
Tindakan Karantina
- Pemerikasaan
1.Kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen.
2.Kesesuaian dokumen dengan pemeriksaan fisik.
3.Tidak tertular hama penyakit hewan karantina.
4.Kelengkapan, kebocoran dan kerusakan kemasan.
Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan
Pengasingan, pengamatan, perlakuan masa karantina, hanya dilakukan bila :
1.Pemeriksaan fisik tidak dapat dilakukan di tempat pemasukan/pengeluaran; atau
2.Dokumen tidak dapat dilengkapi dalam waktu tertentu; dan
3.Terdapat kecurigaan adanya hama penyakit hewan karantina yang memerlukan pemeriksaan fisik lebih cermat dan memerlukan waktu yang lama menurut pertimbangan dokter hewan karantina.
- Penahanan, Penolakan, Pemusnahan
1.Dokumen tidak dapat dilengkapi dalam waktu tertentu;
2.Terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik; atau
3.Terdapat kecurigaan adanya hama penyakit hewan karantina eksotik;
4.Terdapat adanya hama penyakit hewan karantina yang tidak dapat dibebaskan atau disembuhkan.
Pembebasan, dilakukan bila :
- Semua tindakan karantina yang dipersyaratkan telah dilaksanakan; atau
- Tidak diketemukan hama penyakit hewan menular;
- Memenuhi kewajiban terhadap imbalan jasa karantina sesuai peraturan yang berlaku.
Sertifikasi Kesehatan 1
Syarat-Syarat Sertifikasi
Syarat-Syarat Sertifikasi 2
Karantina Dan Sertifikasi Kesehatan