Syarat-Syarat Sertifikasi :
Untuk mendapatkan sertifikasi kesehatan maka setiap personil wajib melengkapi syarat-syarat administrasi sebagai berikut :
a.Pas Photo berwarna terbaru berukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 lembar (khusus pemohon pemula).
b.Daftar isian riwayat kesehatan yang telah diisi.
c.Fotocopy Sertifikat kesehatan terakhir.
d.Hasil pengujian kesehatan dari dokter umum yang telah memiliki izin penguji kesehatan.
Jangka waktu berlakunya :
Sertifikasi kesehatan kelas tiga hanya berlaku untuk jangka waktu 12 bulan.
Instansi pemberi izin
Untuk memperoleh sertifikasi kesehatan harus melalui permohonan yang diajukan secara tertulis oleh perorangan atau instansi / perusahaan yang mempekerjakan personil penerbangan kepada Direktorat jenderal Penerbangan. Pembiayaan Untuk memperoleh sertifikat kesehatan kelas satu dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Link Terkait : Syarat-Syarat Sertifikasi